Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebutkan bahwa lembaganya bersama sejumlah mitra akan mengupayakan mencabut hak asuk atas anak oleh pasangan tersebut ke pengadilan.
"Komnas Perlindungan Anak bersama beberapa mitra akan mengusulkan pencabutan hak asuh sementara terhadap orangtua lima anak itu," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2015).
Arist berharap kelima anak tersebut dapat memperoleh orangtua asuh sementara yang lebih baik. Hal ini mengingat kedua orangtua dari kelima anak tersebut juga bakal menjalani proses hukum akibat kasus mereka.
Bila pengadilan menyetujui, proses pemilihan orangtua asuh sementara bagi AD dan empat saudarinya akan melalui tahapan seleksi dan penilaian.
Namun, bila orangtua asuh sementara tak didapat, Arist menyebut pihaknya akan meminta agar pengadilan menunjuk pemerintah, dalam hal ini melalui kementerian yang berwenang, untuk memelihara anak-anak tersebut.
Hal itu dilakukan sampai akhirnya mereka diputuskan dapat dikembalikan ke orangtuanya kelak. Menurut Arist, saat ini kelima anak itu telah diamankan di rumah aman di Cibubur.
Kelima bocah yang ditelantarkan tersebut tengah dipulihkan fisik dan psikologisnya akibat kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.