"Fungsi RT dan RW itu harus kuat, masyarakat harus dipaksakan lapor kalau lihat ada orang asing misalnya tinggal di lingkungan itu 24 jam. Kalau kamu curiga, harusnya lapor. Kadang-kadan penduduk sewa rumah saja tidak lapor," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (26/5/2015).
Basuki mengaku telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat memberi sanksi kepada RT dan RW yang tidak bekerja dengan baik. Bahkan, mereka bisa dipecat atas rekomendasi masyarakat setempat. Di samping itu, Basuki juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dan tidak cuek mengontrol pejabat di wilayahnya masing-masing.
"Masyarakat sekarang juga malas kan kalau disuruh jadi Ketua RT dan RW. Makanya lurah harus kuat, tapi lurah kami sekarang ya sudah cukup kerja keras, ada beberapa lurah juga yang masih kurang," kata Basuki.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan pihaknya bakal menggelar operasi bina kependudukan (binduk) ke kantong-kantong tempat tinggal WNA di ibu kota. Hal itu menyusul maraknya WNA yang terjaring razia karena tak memiliki dokumen izin tinggal maupun pelanggaran lainnya.
"Kami saat ini sedang koordinasi dengan aparatur wilayah agar bisa diketahui WNA ilegal ada di mana saja. Kami harus koordinasi dulu dengan yang punya wilayah terkait lokasi yang akan dirazia," kata Edison.
Sebagai informasi, pada Selasa (6/5/2015) pekan lalu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menjaring lima orang WNA di Jalan Jaksa yang terindikasi tak memiliki izin tinggal. Keesokan harinya, Polda Metro Jaya mengamankan 33 WNA asal Tiongkok di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu. Mereka diduga terlibat dalam jaringan kejahatan cyber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.