Menurut Awen, trenggiling masuk dalam daftar Appendix II Cites, yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan. Namun, jika perdagangan sisik trenggiling terus berlanjut, maka peredaran hewan itu terancam punah.
Di Indonesia sendiri, tambah Awen, keberadaan hewan trenggiling awalnya ditemukan di tiga pulau besar, yaitu Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Namun sampai pada saat ini, peredaran trenggiling sudah sulit ditemui di pulau Jawa, tetapi masih bisa dicari di Sumatera dan Kalimantan.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 405 kilogram sisik trenggiling pada bulan Januari 2015. Harga satu kilogram sisik trenggiling sebesar 400 US Dollar atau sekitar Rp 4 juta. Jika ditotal, nilai barang dari 405 kilogram sisik trenggiling itu adalah Rp 2.106.000.000. Diperkirakan, ada kurang lebih 500 ekor trenggiling yang dibunuh untuk diambil sisiknya.