Awen menjelaskan, ada tiga kasus upaya penyelundupan sisik trenggiling pada bulan Januari 2015. Sisik trenggiling dari masing-masing kasus tersebut dilabeli nama berbeda-beda, mulai dari kuda laut kering, plastik, hingga food stuff atau bahan-bahan makanan.
BKSDA sendiri menemukan dua dari tiga kasus tersebut menggunakan jasa pengiriman melalui kantor pos. Dari kantor pos, pelaku mencoba mengirim 188 kilogram ditambah 17 kilogram sisik trenggiling ke kota Kwutong di Hongkong.
"Saat kita datangi kantor posnya, ternyata masih banyak paket dalam bentuk karung yang mau dikirim," kata Awen.
Menurut Awen, ketika alamat pengirim paket sisik trenggiling itu ditelusuri, ditemukan sebuah rumah yang sudah tidak ada penghuninya. Hingga saat ini, pihak BKSDA DKI bersama dengan kepolisian masih berusaha mencari keberadaan para pelaku.
Pelaku nantinya akan dijerat Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.