Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Ijazah Pasang Tarif Rp 500.000, Calo Rp 5 Juta

Kompas.com - 04/06/2015, 18:46 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat dari Unit V Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pemalsu ijazah berinisial AS alias A. Penangkapan itu adalah berkat informasi calo ijazah, Bad dan Kus, di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada 25 Mei lalu.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2015) di rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/6/2015).

Dari penangkapan Bad dan Kus, polisi mengembangkan jaringan pemalsuan ijazah. Polisi mendapat informasi bahwa A merupakan pembuat desain serta pencetak dari ijazah palsu. A mempunyai modus dengan berpura-pura sebagai tukang ketik skripsi, tugas-tugas kuliah, maupun tugas kantor.

Jika ada yang mau memesan ijazah palsu, A menyuruh orang tersebut memesan melalui rekannya yang berperan sebagai calo. Tarif yang dipatok oleh A terpaut jauh dengan tarif yang dipasang oleh calo. A mengaku hanya memasang tarif Rp 500.000 untuk setiap ijazah yang diproduksinya.

"Setiap ijazah kisaran Rp 500.000, nanti dikasih tahu nama lengkap pemesan dan nama universitasnya," kata A.

Sementara itu, tarif yang diberlakukan calo ialah berkisar Rp 5 juta-Rp 10 juta. Calo ialah orang yang menghubungkan antara pemesan dan pembuat ijazah. Dalam setahun, A mengaku telah memproduksi sekitar 500 ijazah. Ia mendapatkan pesanan untuk universitas yang beragam, ada universitas negeri maupun universitas swasta, bahkan SMA.

A mengaku membuat desain ijazah dengan cara memindai ijazah asli, kemudian ia mencetaknya di kertas yang selanjutnya ditambahkan hologram. "Dia membuat hologram itu secara manual, tetapi itu abal-abal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti.

Aksi A ini berjalan lancar sampai mulai terendus pihak kepolisian. Ia pun ditangkap dan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara juncto Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com