Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembalap Liar dan "Cabe-cabean" Digelandang Polisi Jakarta Barat

Kompas.com - 14/06/2015, 23:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat menangkap 47 pemuda lantaran terlibat balapan liar. Polisi juga mengamankan pembalap liar serta perempuan anak baru gede (ABG) atau yang lebih populer dengan sebutan "cabe-cabean".

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (14/6/2015) dini hari ketika segerombolan muda-mudi melakukan kontes balapan liar sepeda motor. Mereka melancarkan aksi kebut-kebutan itu di Jalan Baru Perumahan Taman Aries tepatnya samping Tol Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Para pemuda ini kerap kali meresahkan masyarakat sekitar. Pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut juga merasa jengkel dengan komplotan remaja ini.

Hasil dari penangkapan ditemukan uang sebesar Rp 5.500.000 yang ditaruh di bawah helm. Polisi juga mendapatkan rekapan kertas judi balap liar dari tangan mereka.

Dari 47 orang yang terjaring, tiga di antaranya merupakan pelajar dan satu lainnya remaja wanita. M KH alias JF (21) dan SRP alias NYG (25) serta perempuan ABG bernama IT (19) yang diduga terlibat dalam ajang permainan taruhan judi balap liar itu.

"Barang bukti yang kami sita yaitu uang tunai Rp 5.500.000 diduga untuk taruhan, rekapan hasil judi, puluhan telepon genggam berbagai jenis, lima unit sepeda motor diduga dijadikan sarana balapan dan satu unit mobil Avanza," ujar Kapolsek Kembangan, Komisaris Sukatma.

Dari puluhan pelaku yang dibekuk, aparat akhirnya mengerucutlan dua pelaku yang diduga sebagai bandar judi. Keduanya yakni NYG dan JF.

"Kedua pelaku tak bisa mengelak, setelah sejumlah telepon genggam yang disita dan diperiksa polisi mengarah ke dua orang itu," ucapnya.

Sukatma menuturkan 47 pembalap liar ini bukan warga Kembangan. Mereka yang terjaring berasal dari daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Sekelompok remaja ini mendapatkan pesan singkat yang berisikan agar berkumpul pada pukul 22.00 di pangkalan ojek Telaga Sodong Bojong untuk mengumpulkan uang dalam transaksi judi di arena balap liar. Setelah sampai di lokasi Kembangan uang yang terkumpul senilai Rp 6.000.000 dalam rekapan yang dicatat di kertas para nama penjudi pembalap liar itu," kata Sukatma.

Atas perbuatannya itu polisi menjerat dua pelaku dengan ancaman Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Kami juga akan menjerat mereka dengan Pasal mengganggu ketertiban umum," ujarnya. (Andika Panduwinata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com