Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tengkorak Asal Suku di Indonesia Bernilai Tinggi di Pasar Gelap Internasional

Kompas.com - 16/06/2015, 22:15 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Tren penyelundupan tengkorak manusia dari Indonesia diyakini meningkat karena banyaknya permintaan dari kolektor di luar negeri. Hal ini menyusul dari adanya temuan enam buah tengkorak manusia oleh Kantor Pengawasan dan Penilaian Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Empat tengkorak di antaranya diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam panci. Menurut Kasubdit Perlindungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Widiati, Indonesia menjadi sasaran orang yang mencari koleksi tengkorak manusia.

Terlebih lagi, banyaknya suku yang ada di Indonesia secara tidak langsung menambah nilai dari asal tengkorak tersebut. [Baca: Tengkorak Kepala Suku yang Akan Diselundupkan Diperkirakan Berusia 50 Tahun]

"(Tengkorak banyak dicari) karena kita punya banyak suku anak dalam. Seharusnya, (tengkorak) itu enggak boleh dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan pameran, penelitian," kata Widiati, Selasa (16/6/2015).

Menurut Widiati, tengkorak manusia sudah dikategorikan ke dalam cagar budaya. Kesadaran masyarakat Indonesia sendiri untuk menjaga cagar budayanya dinilai masih kurang.

Kolektor bisa dengan mudah meminta orang Indonesia mengirim tengkorak dengan iming-iming sejumlah uang. Sementara itu, di pasar gelap sendiri, tengkorak itu dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Kita enggak bisa menilai berapa harganya. Kita enggak bisa hitung itu karena tak ternilai," kata Widiati.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran dari kolektor luar negeri. Berdasarkan catatannya, upaya penyelundupan tengkorak tidak hanya melalui jalur udara seperti pesawat, tetapi juga melalui jalur laut. Pengawasannya akan lebih sulit.

Karena itu, masyarakat dianggap paling bisa untuk mencegah hal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan yang termasuk cagar budaya hanya bisa beredar di dalam negeri.

Bagi yang akan membawanya ke luar negeri, harus ada izin dari menteri terkait. Yang melanggar bisa dijerat Pasal 109 dan Pasal 68 dari undang-undang tersebut dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com