"Kita sudah dapat informasi, hari ini kami panggil untuk kita mintai keterangan lebih lanjut," kata Luthfi, Jumat siang.
Status T saat ini masih resmi sebagai kepala sekolah di SD Pabuaran. Sebelum menjabat kepala sekolah di sana, T bekerja sebagai guru di sekolah lain yang ada di Tangerang selama delapan bulan.
Luthfi masih menunggu perkembangan kasus dari kepolisian untuk menentukan status T sendiri di Dinas Pendidikan.
Orangtua dari 12 murid yang mengaku dilecehkan itu telah melapor ke Polres Metro Kota Tangerang, Kamis (18/6/2015).
Siang ini, seusai ibadah Shalat Jumat, para orangtua murid akan kembali ke Polres membawa berkas tambahan dan mengajak serta Ketua RW di lingkungan sekolah sebagai saksi.
Jika nantinya T ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ada sanksi tegas dari Dinas Pendidikan. Status T sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga akan diputus oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.