Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Surat Minta THR, Warga Tangerang Anggap FBR Bertindak Seenaknya

Kompas.com - 09/07/2015, 16:23 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Surat edaran minta uang tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) sudah jadi pembicaraan orang-orang di Tangerang beberapa hari terakhir ini. Foto surat edaran itu pun ramai disebar di media sosial Facebook, Twitter, serta Path.

Salah satu warga Tangerang, Margareth (25), mengaku dapat surat edaran itu pada Selasa (30/6/2015). Sejumlah orang yang mengaku anggota FBR mengantar surat edaran langsung ke tempat kerjanya yang berada di kawasan Dadap, Kosambi, Kota Tangerang.

"Enggak dijelasin apa-apa, tahu-tahu dapat saja surat kayak gitu. Begini ya sekarang, setiap tahun yang sering minta THR itu paling RT, RW, lurah, sama camat. Ini apa-apaan FBR main minta-minta saja? Tahun lalu enggak ada tuh," kata Margareth, Kamis (9/7/2015).

Pemilik rumah makan tersebut mengaku tidak akan memberikan uang THR kepada pihak FBR. Margareth juga menegaskan tidak akan segan melaporkan FBR ke polisi jika ada unsur paksaan saat meminta uang THR itu.

Warga Bintaro, Tangerang Selatan, Lukito (27), menganggap tindakan FBR sudah di luar kewajaran. [Baca: Ketua FBR: Permintaan THR kan Sama Saja CSR-nya Perusahaan]

FBR juga dinilai kelihatan sikap arogannya jika memaksakan kehendak untuk meminta uang THR kepada perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan mereka. "Mana bisa main minta-minta begitu. Namanya premanisme dong," tutur Lukito.

Selain Lukito, Jojo (36), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, memiliki pendapat yang sama. Meskipun bertindak atas nama ormas, Jojo tidak suka sikap FBR yang terkesan memaksa secara halus kepada pihak perusahaan di wilayah Tangerang.

"Kesannya kok seperti ada negara di dalam negara. Yang kayak gini harus cepat ditindak," kata Jojo.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo menegaskan tindakan FBR yang minta THR tidak dibenarkan.

Warga yang merasa terganggu diimbau agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pokoknya enggak benar itu minta-minta THR. Lapor ke polisi, akan kami tindak segera," ujar Sutarmo.

Surat edaran yang beredar mengatasnamakan ormas FBR Koordinator Wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum FBR Lutfi Hakim menganggap tidak ada yang salah dengan surat edaran yang meminta jatah THR seperti itu.

"Dengan datangnya selembar surat ini (proposal) kami memohon kepada Bapak/Ibu pimpinan untuk memberikan kelebihan rejekinya kepada kami berupa THR, meskipun kami tidak bekerja atau menjadi karyawan Bapak/Ibu, tetapi kami juga merupakan sebagian dari orang yang berada di lingkungan Bapak/Ibu mendirikan dan menjalankan usaha di lingkungan kami," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com