"Dia berangkat dari rumahnya dengan mengendarai motor menuju TPU dan mengaku atas bisikan gaib menggali enam kuburan itu supaya cepat kaya," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Konisaris Siswo ketika dihubungi, Rabu (15/7/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Siswo mengatakan, kemungkinan Tezar tidak memiliki akal yang sehat atau stres. Dia tidak bisa menjelaskan apa yang dia lakukan dengan logikanya.
Saat ini, keluarga Tezar sudah diberi tahu atas perbuatan Tezar menggali kuburan. "Tapi dia tetap terancam Pasal 180 jo 53 KUHP," ujar Siswo.
Sebab, kata Siswo, mengeluarkan, mengambil, memindahkan, atau membawa mayat dari kuburan adalah tindak pidana.
Tezar tertangkap warga ketika sedang menggali enam kuburan di TPU Jatisari. Dia diinterogasi warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Ketika itu, Tezar belum selesai menggali satu pun makam. Tezar baru selesai menggali sedalam 30 cm di masing-masing makam. Belum ada jasad ataupun tali pocong yang berhasil dia dapatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.