Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evan Sempat Ditolak Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia

Kompas.com - 02/08/2015, 07:47 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Evan Christoper Situmorang, siswa yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan MOS di SMP Flora, sempat ditolak di sebuah rumah sakit. Ibunda Evan, Ratna Duma, mengatakan, hal itu terjadi ketika Evan mengalami kejang-kejang di rumahnya.

"Waktu anak saya kejang-kejang, saya sempat bawa ke RS Sayang Bunda yang paling dekat, tapi langsung ditolak dengan alasan nggak ada alat. Saya sudah mohon-mohon untuk diberi pertolongan pertama, tetapi mereka menolak," ujar Ratna di kediamannya, Sektor 5 Pondok Ungu Permai, Sabtu (1/8/2015).

Terlebih lagi, lanjut Ratna, ketika dia mendapati anaknya yang kejang-kejang di rumah, lingkungan sekitarnya sedang sepi. Butuh waktu cukup lama sampai akhirnya warga sekitar membantu Ratna membawa Evan ke rumah sakit.

Setelah ditolak di rumah sakit pertama, Ratna dan para warga langsung membawa Evan ke RS Citra Harapan Indah dengan waktu tempuh sekitar 45 menit. Setelah sampai di rumah sakit tersebut, Ratna mengenang, para dokter langsung sigap memberi pertolongan kepada Evan. Sayangnya, semua itu sudah terlambat.

"Dokter bilang, 'maaf ya Bu, anak Ibu sudah nggak ada setengah jam yang lalu,'. Jadi, memang anak saya ini terlambat ditolong," ujar Ratna.

Seperti sudah diberitakan, Evan meniggal setelah dua pekan mengalami sakit di kedua kakinya. Evan mengalami sakit di bagian kaki setelah berjalan hingga 4 kilometer atas perintah seniornya dalam hari terakhir MOS di sekolahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com