Menurut Agung, penilaian ini didasari pertimbangan penyidik bahwa Eza telah kecanduan dan diarahkan untuk bisa menjalani rehabilitasi. Meski demikian, proses hukum terhadap Eza tetap berjalan.
Saat ini, proses hukum untuk Eza tinggal menunggu berkas rampung dan siap untuk dibawa ke pengadilan. Eza diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ditangkap polisi pada Sabtu (1/8/2015) sekitar pukul 00.30 WIB di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Sebelum menjalani rehabilitasi, Eza ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas tindakannya, Eza dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.