"Barangnya masih dilelang, baru diproses. Kalau proses lelang selesai di bulan September, mungkin bulan Oktober atau November bisa langsung kita operasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (28/8/2015).
Andri menyebut penambahan mobil derek memiliki potensi untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor denda parkir liar, sembari tentunya menegakkan peraturan. (Baca: Potensi dari Banyaknya Mobil yang Parkir Liar bagi Pemprov DKI)
Ia yakin besaran denda yang diterapkan akan membuat warga pengguna kendaraan takut untuk memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Saat ini, besaran denda parkir liar untuk mobil sebesar Rp 500.000. Denda berlaku progresif. Dalam artian semakin lama pemilik mobil mengambil kendaraannya, maka semakin bertambah pula besaran denda yang harus dibayar.
"Jadi, tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga berikan sanksi kepada masyarakat kalau seumpanya melanggar," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.