Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Perselisihan Ibu dan Perokok, Manajemen Mal Panggil Pihak Terkait

Kompas.com - 28/08/2015, 22:17 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Public Relation Manager Lippo Mall Indonesia, Nidia Niekmasari Ichsan, mengatakan siap memediasi perselisihan antara dua orang klien di gerai salah satu tenant-nya, JCo. Nidia mengaku sudah menghubungi kedua pihak, Elysabeth Ongkojoyo dan perokok yang bertikai dengannya.

Surat undangan permohonan mediasi itu pun diakuinya sudah dilayangkan. "Pokoknya persoalan ini harus selesai hari ini juga. Undangan mediasi sudah kita surati dan kedua pihak sudah dihubungi melalui sambungan telepon," ujar Nidia kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).

Nidia mengaku sudah memonitor petisi yang dibuat Elysabeth terkait layanan salah satu tenant yang dianggap merugikan. (Baca: Soal Ibu Diusir Perokok, Pihak JCo Mengaku Sudah Minta Maaf kepada Pelanggannya)

Bahkan, Nidia mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan langsung insiden yang melibatkan dua pelanggan JCo di bekas ruangan merokok gerai donat dan kopi tersebut.

"Pihak JCo bilang, itu tidak benar ada yang merokok. Saya pengin tahu cerita sebenarnya. Tetapi, baru akan diketahui semua setelah pihak terkait dipertemukan," tuturnya.

Namun, Nidia tidak ingin berspekulasi dengan laporan lisan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri langsung setiap kronologi dari kedua pelanggan dan pihak gerai JCo.

"Kita (pengelola mal), kapasitasnya sebagai ibu, penengah dalam mencari solusi. Jadi, harus dikonfirmasi supaya tidak merugikan kedua belah pihak," kata Nidia.

Elysabeth bahkan mengajukan petisi kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pergub tersebut.

Petisi berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall" di change.org itu telah menyebar ke media sosial dan mendapat tanggapan positif.

Untuk diketahui, Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005. Dalam Pergub lama, diatur jika pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Namun, dalam Pergub baru, tempat khusus merokok wajib dihilangkan. Merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar ruangan atau gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com