Kepala Bagian Keuangan Kesekretarian Dewan Dame Aritonang mengatakan, pergub tersebut mengatur tiga komponen anggaran yang didapat anggota Dewan ketika melakukan kunker.
"Jadi ada dana transport, penginapan, dan uang harian. Selain itu tidak ada lagi," ujar Dame di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (9/9/2015).
Dame mengatakan, uang transport anggota Dewan tergantung harga tiket pesawat yang dipesan. Pembeliannya langsung diurus dan ditransfer oleh Kesekretariatan Dewan. Dalam hal ini, anggota Dewan tidak memegang uang transportasi.
Untuk uang penginapan, Dame mengatakan, sebenarnya ada dana maksimal yang bisa digunakan anggota Dewan. Sebanyak lima komisi di DPRD melakukan kunjungan kerja ke Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Kota Bogor.
Dalam pergub, anggaran maksimal untuk menyewa penginapan di Bali untuk pimpinan Dewan maksimal sebesar Rp 4.510.000 sementara untuk anggota Dewan maksimal sebesar Rp 1.810.000 juta.
Untuk daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), anggaran maksimal penyewaan hotel untuk pimpinan Dewan adalah Rp 3.056.000 juta sedangkan untuk anggota Dewan sebesar Rp 1.082.000.
Sementara itu, anggaran penginapan untuk pimpinan Dewan yang pergi ke Sulawesi Selatan maksimal adalah Rp 4.820.000 dan untuk anggota Dewan maksimal sebesar Rp 1.000.000. Terakhir, untuk pimpinan Dewan yang melakukan kunker ke Bogor, anggaran maksimal untuk penginapan adalah Rp 3.250.000 sementara untuk anggota Dewan sebesar Rp 1.470.000.
"Semua itu anggaran maksimal. Artinya kalau misalnya uang penginapan lebih murah dari itu, ya harga asli yang akan dilaporkan," ujar Dame.
Sementara itu, untuk uang saku, anggota Dewan yang berangkat ke NTB mendapatkan uang harian sebesar Rp 440.000 per hari. Anggota Dewan yang berangkat ke Bali mendapatkan uang harian sebesar Rp 430.000.
Sedangkan untuk anggota yang melakukan kunker ke Bogor mendapat uang harian sebesar Rp 430.000. Untuk anggota Dewan yang pergi ke Sulawesi Selatan, mendapatkan uang harian sebesar Rp 430.000.
"Uang itu sudah meliputi uang makan dan transport lokal," ujar Dame.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.