Penundaan vonis dilakukan setelah adanya permintaan dari tim kuasa hukum Udar yang menyebut kondisi kesehatan Pristono tidak memungkinkan untuk dihadirkan dalam sidang. [Baca: Hari Ini, Udar Pristono Divonis]
Setelah mendapat surat keterangan dokter, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi memutuskan menunda sidang menjadi pada Rabu (23/9/2015). "Sidang kita tunda menjadi hari Rabu tanggal 23 September pukul 09.00," kata Artha.
Sebelum sidang dinyatakan ditunda, tim kuasa hukum Pristono yang diketuai Tonin Tahta Singarimbun menuturkan bahwa pada hari ini Pristono masih dirawat guna persiapan operasi ketiga untuk penyakit gula yang dideritanya.
Tonin juga menyebut pada kaki kiri Pristono terdapat benjolan yang masih ditangani secara intensif oleh tim dokter tempatnya dirawat, RS Metropolitan Medical Center.
"Sesuai hasil pemeriksaan dokter, benjolan pada kaki kirinya masih mengeluarkan cairan. Sehingga membutuhkan dilakukannya operasi ketiga. Jadi untuk hari ini beliau belum kuat untuk dihadirkan," ucap Tonin.
Sebelumnya, Pristono dituntut 19 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Viktor Antonius pada 13 Juli 2015 lalu. [Baca: Kasus Korupsi Transjakarta, Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara]
Jaksa penuntut umum meyakini perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.