Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Alfi Didakwa Seumur Hidup

Kompas.com - 21/09/2015, 16:38 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Prio Santoso (24) didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby.

Prio menjalani sidang perdananya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015) siang.

Prio didakwa tak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi. 

"Dakwaan primer dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya. Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP," kata JPU Wahyu Oktaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh hakim Nelson Sianturi. Sebanyak dua orang jaksa penuntut umum, yaitu jaksa Sandhy Handika dan Wahyu Oktaviandi, hadir dalam sidang kasus ini. (Baca: Kesamaan Kasus Hayriantira dan Alfi, Pembunuhan Berawal dari Ejekan)

Bergantian, mereka membacakan daftar dakwaan terhadap Prio. Sidang perdana kasus pembunuhan Alfi berlangsung hanya sekitar 30 menit.

Seusai tim JPU membacakan dakwaan, tampak terjadi diskusi antara Prio dengan tim kuasa hukumnya. Namun, sebelum persidangan kali ini ditutup, kuasa hukum Prio menyebut tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU.

"Kita tadi tidak mengajukan eksepsi biar fokus dalam melihat keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU. Tadi kita dengar sendiri dari dakwaannya tidak ada saksi yang melihat itu kan, semua keterangan Prio. Jadi, kita fokus pada materi kasusnya saja," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, saat ditemui seusai sidang.

Karena Prio tidak mengajukan eksepsi, hakim Nelson memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (28/9/2015) depan.

Pada hari itu, sejumlah saksi akan dihadirkan tim JPU untuk memberi keterangan dalam persidangan.

Sementara itu, menurut Wahyu, dakwaan dari tim JPU akan mengancam Prio dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. Hal itu terakumulasi dari sejumlah pasal yang ada pada dakwaan.

"Ancaman hukumannya seumur hidup. Bila merujuk pada kejaksaan tentu kita ingin hukuman yang paling memberatkan. Tetapi, tidak lepas juga dari keterangan saksi-saksi yang akan hadir selama perkembangan sidang," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com