"Hotel esek-esek termasuk. Kalau Gubernur mau, ayo tutup. Ngapain nyindir-nyindir? Hotel berbau esek-esek tutup saja asal ada buktinya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (28/9/2015).
Taufik mengatakan, usulan DPRD DKI untuk menutup atau memperketat jam operasional diskotek memiliki alasan. Sebab, banyak diskotek yang melanggar jam operasional dan menjadi tempat peredaran narkoba. Taufik mengatakan, pendapatan dari diskotek untuk Pemerintah Provinsi DKI juga tidak terlalu besar. (Baca: Ahok: Kenapa DPRD Enggak Sekalian Usul Tutup Hotel Esek-esek?)
Sebelumnya, Ahok menyatakan pengawasan jam operasional tempat hiburan, khususnya diskotek, telah diperketat. Bahkan hal tersebut juga telah diatur dalam Perda Kepariwisataan.
Menurut dia, Pemprov DKI juga telah mengatur jam operasional hiburan malam dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di Jakarta.
Dalam aturan itu, diatur jam operasional diskotek hingga pukul 03.00 dini hari. Pemprov DKI pun telah memberi izin operasional kepada tempat-tempat hiburan tersebut.
"Kenapa DPRD enggak usul sekalian tutup hotel yang esek-esek itu? Makanya, saya tanya sama DPRD yang ngomong karena mereka lebih tahulah soal Mangga Besar dan (hotel) di Ancol itu di mana," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.