Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Razia Rokok, Pengelola Mal Janji Berikan Teguran Keras ke Penyewa

Kompas.com - 30/09/2015, 15:54 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan merazia dua mal di kawasan Blok M, yakni Blok M Plaza dan Blok M Square, pada Rabu (30/9/2015). Razia ini bertujuan untuk menemukan orang yang masih merokok di kawasan tersebut.

Padahal, larangan merokok di dalam gedung sudah diatur dalam sejumlah peraturan daerah dan peraturan gubernur.

Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah restoran dan kafe yang masih membiarkan pengunjungnya merokok. Ada pula sejumlah kios yang pemiliknya merokok di dalamnya.

Menanggapi razia tersebut, pengelola mal berjanji untuk menegur keras pelanggar tersebut. Manajer teknik Blok M Plaza, Riwan Wibisono, mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di mal.

"Sebetulnya kami sudah sering sosialisasikan kepada para tenant (penyewa) untuk mematuhi aturan, tetapi memang masih ada yang melanggar. Setelah ini akan kami berikan teguran keras bagi tenant yang melanggar," ucapnya di Blok M Plaza, Rabu siang.

Pihaknya juga akan memberikan lebih banyak poster dan stiker peringatan. Menurut Riwan, hal itu akan semakin memberikan penegasan kepada para pengunjung bahwa merokok dilarang di tempat tersebut. (Baca: Dikeluhkan di Qlue karena Rokok, Mal di Blok M Dirazia Satpol PP)

Untung Budiyono, Manajer Operasional Blok M Square, mengatakan, pihaknya pernah memberlakukan sanksi tegas pada kios yang masih terdapat kegiatan merokok di dalamnya.

Namun, manajemen juga mengalami dilema karena kios tersebut sudah menjadi hak milik para pembelinya. "Jadi kami pikir sanksi seperti menggembok tempat tersebut terlalu berlebihan, karena itu juga milik dia kan? Makanya, sejauh ini kami hanya beri peringatan, bahkan setiap 30 menit sekali," ujarnya.

Untuk diketahui, rokok merupakan produk olahan tembakau yang mengandung sekitar 7.000 bahan kimia yang 70 di antaranya bersifat karsinogenik. Bahkan, untuk orang yang tidak merokok, terkena paparan asap rokok pun bisa membahayakan.

Terpapar asap rokok orang lain memiliki dampak langsung, seperti iritasi mata, mual, sakit kepala, dan batuk.

Dalam jangka panjang, paparan asap rokok orang lain juga menyebabkan beragam penyakit, bahkan kematian. Karena bahaya ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah regulasi.

DPRD DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com