Basuki mengaku tugasnya sebagai unsur dari Pemerintah Provinsi DKI adalah memperketat pengawasan peredaran anjing-anjing di Ibu Kota. Banyak anjing tanpa melalui tes kesehatan yang dibakar atau dipanggang di lapo untuk dijadikan konsumsi warga. Hal itu menyebabkan penyakit rabies semakin merebak.
"Kami tak berhak melarang orang mengonsumsi anjing, tetapi sebenarnya apa yang saya lakukan justru tanpa sengaja membatasi konsumsi anjing. Kalau saya tanya, dari mana datangnya (anjing) ini (hasil) curi atau enggak. Kalau curi, kami bisa masukin kamu ke penjara," kata Basuki.
Melalui aturan tersebut, Dinas Pertanian Kelautan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI dapat melakukan razia anjing yang mengidap rabies. Perda tersebut, lanjut dia, juga menyebutkan perlu adanya surat keterangan vaksinasi rabies untuk setiap masuknya hewan rentan rabies.