Menurut dia, hukuman penjara saja tidak cukup bagi para paedofil. Dia pun berpendapat bahwa paedofil yang berbuat kejahatan seksual sebaiknya dikebiri saja. "Undang-undang kita sangat lemah. Maksimal itu dipenjara hanya tiga sampai lima tahun saja. Makanya kalau mau jujur, itu mesti dipotong aja, dikebiri aja," ujar Ahok di Jakarta Utara, Minggu (11/10/2015).
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memiliki pendapat yang sama dengan Basuki. Pekan depan, KPAI akan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman yang diajukan mulai dari hukuman kebiri hingga hukuman mati.
"Pemberatan hukuman dari mulai kebiri hingga hukuman mati. Di samping itu, hukuman lainnya yang bersifat sanksi sosial. Akan kita advokasi, tidak hanya ke kementerian teknis, tetapi juga ke Mahkamah Agung. Senin kita ke sana," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am, di kantornya, Jumat (9/10/2015).
Hal ini berkaitan dengan kasus PNF (9), bocah yang ditemukan tewas dalam kardus. Berdasarkan hasil visum, PNF diketahui telah mengalami kekerasan seksual. Seseorang berinisial A ditetapkan sebagai tersangka pembunuh PNF.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan cara polisi bisa menentukan A (39) sebagai pelaku pembunuh bocah dalam kardus, PNF (9). Polisi melakukan kajian ilmiah dan pada akhirnya mengerucutkan terduga pelaku pembunuh bocah perempuan tersebut sebagai seorang paedofil.
"Dari tanda-tanda kekerasan yang kami dapatkan dari korban, ada tanda kalau korban mengalami kekerasan seksual. Dari sana, kami mengerucutkan terduga pelaku menjadi mereka yang punya ciri-ciri sebagai seorang paedofil," kata Tito di Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.