Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum BNN yang Ditangkap Polres Tangerang Akan Hadirkan Dua Saksi

Kompas.com - 23/10/2015, 13:23 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Inspektur Satu A, oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap dan ditahan Polres Metro Tangerang, akan menghadirkan dua orang saksi dalam sidang praperadilan lanjutan, Senin (26/10/2015) mendatang.

Adapun sidang praperadilan kasus penangkapan A telah digelar hari ini dengan agenda mendengar jawaban dari Polres Metro Tangerang.

"Nanti kita akan hadirkan dua orang saksi. Agendanya sidang hari Senin itu pembuktian dari pihak kita," kata perwakilan kuasa hukum A, Hazmin Sutan Muda, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (23/10/2015) siang.

Hazmin dan kuasa hukum lainnya mengaku siap menjalani sidang praperadilan Senin mendatang. (Baca: Pihak Polrestro Tangerang Sebut Penangkapan Oknum BNN Sudah Sesuai Prosedur)

Dua saksi yang akan dihadirkan nanti masih dirahasiakan oleh mereka. Sementara itu, kuasa hukum Polres Metro Tangerang, Samsi, menuturkan akan menunggu apa pembuktian dari tim kuasa hukum A.

Menurut Samsi, tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang saat menangkap dan menahan A, beberapa waktu yang lalu.

Permasalahan ini dimulai saat A ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat.

A ditangkap setelah Polres Metro Tangerang menjaring dua tersangka narkoba lainnya. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku itu mengarah ke A.

Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap. Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga.

A disebut sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

Selang dua hari, hari Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.

Merasa penangkapan dan penahanannya tidak adil, A mengajukan praperadilan. Sementara Polres Metro Tangerang tetap memproses A sebagai salah satu tersangka kasus narkoba yang masih diusut lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com