Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanusi: Surat Peringatan untuk PT Godang Tua Tak Rasional

Kompas.com - 29/10/2015, 17:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi menilai surat peringatan I yang dikeluarkan Dinas Kebersihan kepada PT Godang Tua Jaya tidak rasional.

Menurut Sanusi, SP 1 itu tidak memberi ruang bagi PT Godang Tua Jaya untuk memperbaiki kekurangan.

Hal ini terkait jangka waktu yang diberikan setelah SP 1 yaitu 60 hari.

Jika PT Godang Tua Jaya tidak bisa menyelesaikan tuntutan di dalam surat, SP 2 akan dikeluarkan. Jangka waktu penyelesaiannya 30 hari.

SP 3 akan dikeluarkan jika PT Godang Tua Jaya kembali gagal memenuhi tuntutan. SP 3 memberi waktu penyelesaian 15 hari.

Seluruh rangkaian tersebut selesai sekitar 11 Januari 2016. Padahal, tuntutan dalam surat yang harus diselesaikan PT GTJ adalah pembangunan sarana pengelolaan sampah.

"Ini bisa salah dalam persepsi hukum, karena bapak sepertinya tidak memberikan ruang untuk Godang Tua supaya bisa perbaiki itu semua. Jadi dalam tempo waktu 3,5 bulan, semuanya harus kelar. Kalau persoalan uang mungkin bisa selesai ya, tapi kalau infrastruktur itu enggak mungkin selesai," ujar Sanusi di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Setelah proses sampai SP 3 berakhir, Dinas Kebersihan akan melakukan swakelola terhadap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Sanusi menilai SP dari Dinas Kebersihan sepeti sengaja membuat PT GTJ gagal agar Dinas Kebersihan bisa mengambil alih TPST.

"SP ini tendensius, seakan nyuruh kau mati saja. Ini yang kita khawatir. Kami bukan ga percaya Bapak bisa mengelola ini semua, tapi menyelesaikannya jangan malah muncul masalah baru," ujar Sanusi.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji mengatakan jangka waktu dalam SP tersebut sudah diatur dalam perjanjian antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua.

Dinas Kebersihan hanya mengikuti aturan yang ada meski mengakui waktu yang tersedia begitu sempit.

"Mereka diberikan kesempatan memulihkan kesalahan selambat-lambatnya 60 hari dari SP 1," ujar Isnawa.

Sanusi pun langsung memotong penjelasan Isnawa. Menurut dia, kata "memulihkan" bisa memiliki makna ganda.

Dia mempertanyakan apakah PT GTJ harus menyelesaikan seluruh permasalahan dalam waktu 60 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com