Atau, dia hanya perlu memulai proses penyelesaian meski pada akhirnya masalah tidak selesai dalam waktu 60 hari.
"Jadi kalau dia udah ada itikad baik untuk langsung membangun alat pengolahan sampah itu, apakah langsung menggugurkan SP 1? Walaupun alat yang dia buat tidak mungkin selesai dalam 60 hari," ujar Sanusi.
Sanusi khawatir hal ini justru dijadikan celah hukum oleh PT GTJ jika mereka tidak terima dengan pemutusan kontrak.
Dia khawatir nantinya Pemprov DKI malah akan digugat mengenai pemutusan kontrak yang tidak sesuai prosedur.
Isnawa pun tidak dapat menjelaskan hal tersebut sebab itu merupakan bahasa hukum yang disusun Biro Hukum.
Namun, menurut pemahamannya, itu berarti PT GTJ harus menyelesaikan pekerjaannya bukan sekadar memulai pekerjaan.
Meski demikian, Isnawa berjanji akan kembali berkonsultasi dengan Biro Hukum mengenai penggunaan bahasa dalam SP tersebut.
"Saya akan diskusikan dengan Biro Hukum," ujar Isnawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.