Sebab, pemutusan kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dan PT Godang Tua Jaya bisa saja berujung kepada sengketa.
"Satu hal yang harus diingat dalam perjanjian kerja sama, kalau ada sengketa biasanya dibawa ke hukum, bukan hanya pemutusan hubungan kerja. Kalau tiba-tiba di sana digaris kuning (police line), kemana kita akan buang sampah?" ujar Rois di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (29/10/2015).
Rois mengatakan Provisi DKI Jakarta tidak akan bisa bertahan menampung sampah jika TPST Bantargebang ditutup meski hanya beberapa hari saja.
Ketua Komisi A DPRD DKI Muhammad Sanusi menyarankan kepada Dinas Kebersihan untuk mulai mencari akses masuk lain ke TPST Bantargebang.
Sebab, meski TPST Bantargebang menjadi lokasi sengketa, lahannya tetap dimiliki oleh Pemprov DKI. "Jadi kita tetap bisa menggunakan lahan kita," ujar Sanusi.
Rois juga mempertanyakan hal-hal kecil dan teknis lainnya. Dinas Kebersihan DKI mengatakan kemungkinan akan meminjam alat berat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, seperti Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga.
Rois mempertanyakan siapa yang akan menanggung bahan bakar alat berat tersebut.
"BBM-nya anggaran dari mana? Itu bukan dari Dinas Kebersihan loh. Jangan malah sidah pinjam tidak dapat digunakan. Kayak gini-gini masalah kecil cuma dampaknya nanti bisa besar pak," ujar Rois.
"Saya mendukung swakelola ini tapi karena ini menyangkut masalah krusial yaitu sampah, harus dipikirkan plan b-nya," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.