Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hukuman Kebiri Melanggar HAM? Ini Penjelasan KPAI

Kompas.com - 05/11/2015, 17:54 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kerap mendapat sorotan karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Dengan melakukan kebiri, pemerintah dianggap tidak memperhatikan sisi kemanusiaan dari pelaku.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa kebiri dilakukan terhadap pelaku kejahatan seksual yang sudah bersifat adiktif. Dengan demikian, hukuman kebiri dianggap sebagai intervensi khusus yang dilakukan pemerintah terhadap kejahatan seksual.

"Bagaimana orang sudah adiksi kok butuh penyadaran. Maka, kebiri bagian dari gagasan kita untuk menimbulkan efek jera," kata Susanto dalam diskusi soal kebiri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/11/2015).

Susanto menyadari bahwa hukuman kebiri sering diasosiasikan dengan pelanggaran HAM. Susanto menjelaskan soal HAM dari sudut pandang Indonesia terkait hukuman kebiri.

"Kalau kita bicara apakah kebiri melanggar HAM atau tidak, yang pasti bahwa tafsir HAM Indonesia sejatinya adalah kita secara otoritatif mengacu pada UUD 1945, kemudian belum bicara tentang UU HAM kita, yakni Pasal 73," kata Susanto.

Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berisi penjelasan mengenai pembatasan HAM. Susanto menilai pasal tersebut menggiring pada kenyataan bahwa Indonesia mengenal mazhab pembatasan HAM.

"Artinya seseorang tidak serta-merta melakukan ekspresi sesuai dengan keinginannya, tetapi menurut UU HAM dibatasi demi pengakuan dan perlindungan HAM orang lain. Dalam konteks itu, berarti kita mengenal mazhab HAM pembatasan dalam konteks Indonesia," kata Susanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com