Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hukuman Kebiri Melanggar HAM? Ini Penjelasan KPAI

Kompas.com - 05/11/2015, 17:54 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kerap mendapat sorotan karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Dengan melakukan kebiri, pemerintah dianggap tidak memperhatikan sisi kemanusiaan dari pelaku.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa kebiri dilakukan terhadap pelaku kejahatan seksual yang sudah bersifat adiktif. Dengan demikian, hukuman kebiri dianggap sebagai intervensi khusus yang dilakukan pemerintah terhadap kejahatan seksual.

"Bagaimana orang sudah adiksi kok butuh penyadaran. Maka, kebiri bagian dari gagasan kita untuk menimbulkan efek jera," kata Susanto dalam diskusi soal kebiri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/11/2015).

Susanto menyadari bahwa hukuman kebiri sering diasosiasikan dengan pelanggaran HAM. Susanto menjelaskan soal HAM dari sudut pandang Indonesia terkait hukuman kebiri.

"Kalau kita bicara apakah kebiri melanggar HAM atau tidak, yang pasti bahwa tafsir HAM Indonesia sejatinya adalah kita secara otoritatif mengacu pada UUD 1945, kemudian belum bicara tentang UU HAM kita, yakni Pasal 73," kata Susanto.

Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berisi penjelasan mengenai pembatasan HAM. Susanto menilai pasal tersebut menggiring pada kenyataan bahwa Indonesia mengenal mazhab pembatasan HAM.

"Artinya seseorang tidak serta-merta melakukan ekspresi sesuai dengan keinginannya, tetapi menurut UU HAM dibatasi demi pengakuan dan perlindungan HAM orang lain. Dalam konteks itu, berarti kita mengenal mazhab HAM pembatasan dalam konteks Indonesia," kata Susanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com