Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Wartawan Sambangi Gedung MA Tanyakan Kasus IM2

Kompas.com - 06/11/2015, 22:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk meminta kejelasan kasus IM2, pada Kamis  (5/11/2015) sore.

Mereka menyatakan kekecewaan terhadap penolakan Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dalam perkara kerjasama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz dengan PT Indosat Tbk.

Pasalnya, ada kekhawatiran dampak penolakan PK ini sangat luas, termasuk terhadap keberlangsungan kerja wartawan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan, kepada wartawan, Jumat (6/11/2015) mengatakan, PWI Jakarta khawatir penolakan Mahkamah Agung (MA) atas PK tersebut akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan dan redaksi tidak bisa bekerja.

Dalam skala lebih luas, akan menyebabkan terganggunya ekonomi nasional.

"Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," ujar Kamsul Hasan.

PWI DKI Jaya, kata Kamsul Hasan, sangat menyayangkan putusan MA tersebut karena para penyelenggara jasa internet (ISP) kemungkinan akan mematikan internet. Sebab bentuk kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa internet (ISP).

Apabila ancaman tersebut benar-benar terjadi, lanjut Kamsul, akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi dunia usaha saat ini sudah sangat tergantung dengan jaringan internet.

"Kalau Indonesia tidak ada internet, wartawan tidak bisa bekerja, bank tidak bisa online, bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. MA seharusnya memperhatikan dampak tersebut," jelas Kamsul.

PWI menegaskan, sudah selayaknya Indar Atmanto bebas lantaran tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui majelis PK telah menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto pada 20 Oktober 2015.

Surat penolakan tersebut bernomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 dengan diketuai Hakim Agung, M. Saleh dengan anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin.

Padahal, seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi (lex specialist lex generalist).

Dalam kasus IM2 ini, Indar Atmanto disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi: Barang siapa melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian Negara.

Dalam sidang pengajuan PK beberapa waktu lalu, Indar mengajukan adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, novum berupa Hasil uji lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN.

Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya. Selain PWI, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga bereaksi atas kasus ini. (Ahmad Sabran)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com