Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pria Ini Bilang "I Will Make You Famous"

Kompas.com - 11/11/2015, 12:36 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, R, ditahan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan kasus pornografi. (Baca: Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pengusaha Singapura Ditahan Polda Metro)

R diduga merekam dan menyebarkan empat video porno bersama mantan kekasihnya. Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga, mengatakan kliennya melaporkan R pada September 2015 lalu.

Korban merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar setelah video porno tersebut tersebar di sejumlah situs porno.

"Selama dua tahun pacaran, mereka berhubungan badan. Dalam hubungan badan, si cowonya selalu minta foto, si cewenya bilang, yoweis lah karena selalu dipaksa. Cuma habis kita (R dan korban) lihat berdua, dihapus," kata Bonardo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Namun, lanjut Bonardo, R ternyata membuat video adegan hubungan badan tanpa sepengetahuan korban.

"Dalam hubungan ini, si pelaku ini mem-videokan hubungan itu dan tak pernah dikasih tahu perempuannya," kata Bonardo.

Beberapa lama kemudian, hubungan keduanya tidak berlanjut. R ketahuan selingkuh dan korban meminta putus hubungan. Namun, R tidak terima diputuskan hubungannya begitu saja.

"Dia (R) bilang ke perempuan, I will make you famous, si perempuan enggak ngerti," kata Bonardo.

Tak lama setelah itu, video porno antara korban dan pelaku muncul di sejumlah situs porno.
Video tersebut juga tersebar hingga ke ibu dan bos korban.

"Bahkan korban taunnya dari teman kerjanya. Karena pada tagline video itu, ada nama asli korban dan alamatnya," kata Bonardo.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepolisin pun bergerak cepat mengusut kasus yang melibatkan R ini. Menurut Bonardo, berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih jauh. "Terakhir saya diberitahu polisi sudah perpanjangan kedua, jadi sekarang katanya sudah dilimpahkan ke Jaksa," kata Bonardo.

Adapun R disangka melanggar Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten pornografi.

Sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka R berupa video yang disebarkan keapda ibu korban serta hardware atau perangkat keras milik R.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih jalan terus," kata Mujiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com