Pekerjaannya sebagai dokter di rumah sakit wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, tidak menghalangi niatnya untuk mengurus sendiri roya atau penghapusan hak tanggungan.
"Ini pertama kalinya saya mengurus sendiri. Belum pernah ada pengalaman ngurus kayak begini sendirian langsung ke kantor BPN," kata Darmadi kepada Kompas.com, Senin (23/11/2015) pagi.
Hari ini, Darmadi sudah datang kedua kalinya untuk mengurus roya. Dari penjelasan yang dia dapat, pengurusan roya paling lama selesai dalam waktu satu pekan.
Pemohon harus beberapa kali datang ke kantor untuk mengurus kelengkapan dokumen sebagai persyaratan.
Tidak hanya bertanya soal teknis, Darmadi juga menanyakan, berapa biaya yang harus dibayar. Mendengar jawaban petugas, dia kaget dan wajahnya semringah. Ternyata, untuk mengurus roya sampai selesai, Darmadi cukup mengeluarkan Rp 60.000 saja.
Sebelum memutuskan mengurus sendiri, Darmadi sempat konsultasi dengan notaris kenalan temannya.
Hal yang mengejutkan, jika menggunakan jasa notaris untuk mengurus roya sampai selesai, memerlukan biaya hingga jutaan rupiah.
"Kenalan notaris di Kelapa Gading yang saya tanya itu, tarifnya Rp 4 juta sampai Rp 5 juta kalau mau (urus) roya. Saya juga dapat saran dari bank supaya urus sendiri saja," ujar Darmadi.
"Selama ngurus roya di sini, sampai sekarang, saya merasa pelayanannya sudah oke. Petugasnya juga ramah. Lebih baik urus sendiri. Malahan, lebih ribet urus SIM ketimbang di sini," ujar dia menambahkan.