Penyidik diketahui memeriksa dua tersangka, yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah pada Selasa (24/11/2015) ini.
Keduanya merupakan Anggota DPRD DKI, Komisi E, Jakarta periode 2009-2014.
"Tidak (ditahan). Kami belum ada rencana ke arah itu," ujar Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes (Pol) Adi Deriyan di kantornya, Selasa siang.
Sebab, sejauh ini kedua tersangka kooperatif. Saat dipanggil, mereka selalu memenuhinya.
Demikian juga pada saat diperiksa, pemberian keterangan mereka tak berbelit-belit sehingga syarat penahanan tidak dapat dikenakan ke mereka.
Adi memastikan, kedua tersangka masih akan dipanggil kembali pekan depan. Seiring itu, penyidik masih harus memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Saksi-saksinya kan ada 40 orang. Itu semua harus dipanggil lagi untuk kedua tersangka ini," ujar Adi lagi.
Hingga pukul 15.00 WIB, penyidik masih memeriksa Fahmi dan Firmansyah.
Menurut kuasa hukum Fahmi, kliennya mendapat 40 pertanyaan. Pada pukul 14.30 WIB, penyidik baru menggelontorkan 15 pertanyaan.
Sebelumnya, polisi terlebih dulu menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Perkara Alex sudah diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Adapun berkas Zaenal baru dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Oktober 2015 lalu dan masih menunggu P-21 atau dinyatakan lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.