Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 16 Tahun, Pembunuh Tata Chubby Cium Tangan Hakim

Kompas.com - 30/11/2015, 17:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Prio Santoso (25) pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi atau Tata Chubby divonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara.

Pantauan Kompas.com, Senin (30/11/2015), usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai, Prio yang mengenakan kopiah hitam, rompi merah tahanan, baju putih dan celana panjang hitam itu langsung menghampiri hakim.

Rupanya, Prio menyalami satu persatu hakim. Prio terlihat mencium tangan Hakim Ketua Nelson Sianturi, yang menjatuhkannya vonis 16 tahun penjara.

Hakim menyatakan Prio terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan terhadap Tata Chubby.

Setelah mencium tangan hakim, Prio berjalan keluar ke arah pintu di mana awak media sudah menunggunya. Namun, Prio tak mau menjawab berondongan pertanyaan yang ditujukan kepadanya, termasuk apakah vonis 16 tahun yang dijatuhkan hakim dirasa memberatkannya atau tidak.

"Pak Ramzy (Ahmad Ramzy-pengacara Prio-red) saja yang ngomong," kata Prio singkat, saat berjalan menuju arah sel tahanan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015). (Baca: Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara)

Prio terlihat jalan dikawal seorang petugas kepolisian sambil menutup wajahnya dengan kopiah. Ia tak mau menjawab apapun pertanyaan awak media.

Sementara itu, pengacara Prio Ahmad Ramzy mengaku mengapresiasi putusan hakim yang menggugurkan dua pasal yang dituduhkan jaksa. Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis hakim ini.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu. Karena terdakwa akan berdiskusi dulu dengan keluarganya. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ujar Ramzy. (Baca: Hakim Sebut Perbuatan Pembunuh Alfi Sadis)

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Prio. Hakim menyatakan, Prio telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Nelson Sianturi, yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Vonis dari majelis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa sebelumnya telah menuntut Prio dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis lebih ringan, hakim juga menggugurkan dua pasal yang dikenakan jaksa.

Hakim menyatakan, Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.

Terdakwa juga menurut hakim tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan jaksa. Namun, hakim menilai Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Menurut majelis hakim, perbuatan Prio telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian. (Baca: Pembunuh Alfi Berharap Dapat Hukuman Ringan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com