Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Alfi Didakwa Seumur Hidup

Kompas.com - 21/09/2015, 16:38 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Prio Santoso (24) didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby.

Prio menjalani sidang perdananya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015) siang.

Prio didakwa tak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi. 

"Dakwaan primer dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya. Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP," kata JPU Wahyu Oktaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh hakim Nelson Sianturi. Sebanyak dua orang jaksa penuntut umum, yaitu jaksa Sandhy Handika dan Wahyu Oktaviandi, hadir dalam sidang kasus ini. (Baca: Kesamaan Kasus Hayriantira dan Alfi, Pembunuhan Berawal dari Ejekan)

Bergantian, mereka membacakan daftar dakwaan terhadap Prio. Sidang perdana kasus pembunuhan Alfi berlangsung hanya sekitar 30 menit.

Seusai tim JPU membacakan dakwaan, tampak terjadi diskusi antara Prio dengan tim kuasa hukumnya. Namun, sebelum persidangan kali ini ditutup, kuasa hukum Prio menyebut tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU.

"Kita tadi tidak mengajukan eksepsi biar fokus dalam melihat keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU. Tadi kita dengar sendiri dari dakwaannya tidak ada saksi yang melihat itu kan, semua keterangan Prio. Jadi, kita fokus pada materi kasusnya saja," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, saat ditemui seusai sidang.

Karena Prio tidak mengajukan eksepsi, hakim Nelson memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (28/9/2015) depan.

Pada hari itu, sejumlah saksi akan dihadirkan tim JPU untuk memberi keterangan dalam persidangan.

Sementara itu, menurut Wahyu, dakwaan dari tim JPU akan mengancam Prio dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. Hal itu terakumulasi dari sejumlah pasal yang ada pada dakwaan.

"Ancaman hukumannya seumur hidup. Bila merujuk pada kejaksaan tentu kita ingin hukuman yang paling memberatkan. Tetapi, tidak lepas juga dari keterangan saksi-saksi yang akan hadir selama perkembangan sidang," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com