Prio menjalani sidang perdananya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015) siang.
Prio didakwa tak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi.
"Dakwaan primer dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya. Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP," kata JPU Wahyu Oktaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh hakim Nelson Sianturi. Sebanyak dua orang jaksa penuntut umum, yaitu jaksa Sandhy Handika dan Wahyu Oktaviandi, hadir dalam sidang kasus ini. (Baca: Kesamaan Kasus Hayriantira dan Alfi, Pembunuhan Berawal dari Ejekan)
Bergantian, mereka membacakan daftar dakwaan terhadap Prio. Sidang perdana kasus pembunuhan Alfi berlangsung hanya sekitar 30 menit.
Seusai tim JPU membacakan dakwaan, tampak terjadi diskusi antara Prio dengan tim kuasa hukumnya. Namun, sebelum persidangan kali ini ditutup, kuasa hukum Prio menyebut tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU.
"Kita tadi tidak mengajukan eksepsi biar fokus dalam melihat keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU. Tadi kita dengar sendiri dari dakwaannya tidak ada saksi yang melihat itu kan, semua keterangan Prio. Jadi, kita fokus pada materi kasusnya saja," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, saat ditemui seusai sidang.
Karena Prio tidak mengajukan eksepsi, hakim Nelson memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (28/9/2015) depan.
Pada hari itu, sejumlah saksi akan dihadirkan tim JPU untuk memberi keterangan dalam persidangan.
Sementara itu, menurut Wahyu, dakwaan dari tim JPU akan mengancam Prio dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. Hal itu terakumulasi dari sejumlah pasal yang ada pada dakwaan.
"Ancaman hukumannya seumur hidup. Bila merujuk pada kejaksaan tentu kita ingin hukuman yang paling memberatkan. Tetapi, tidak lepas juga dari keterangan saksi-saksi yang akan hadir selama perkembangan sidang," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.