Adapun salah satu dari dua orang tersebut adalah pensiunan PNS Kabupaten Tangerang, dan keduanya merupakan warga Kelurahan Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Kedua orang ini, bapak dan anak, sudah tinggal lima tahun di Tangsel, cuma belum pernah mengurus identitas setempat, masih pakai KTP Kabupaten Tangerang," kata Ahmad saat dihubungi pewarta, Jumat (11/12/2015).
Saat diwawancarai oleh petugas usai pencoblosan, mantan PNS itu mengaku sudah bertanya kepada tetangga, pengurus RT setempat, dan petugas KPPS, mengapa dia tidak mendapatkan formulir C6 atau formulir pemberitahuan kepada pemilih.
Saat ditanya apakah punya KTP, mantan PNS itu menjawab punya, sehingga langsung diarahkan agar datang saja ke TPS untuk mencoblos dengan menunjukkan KTP. Namun, petugas tidak cek apakah KTP tersebut adalah KTP Tangerang Selatan.
"Pengurus RT dan petugas itu berasumsi, mereka sudah lima tahun di Tangsel, harusnya punya KTP Tangsel. Jadi ini miskomunikasi, petugas bermain asumsi," tutur Ahmad.
Dari hasil evaluasi, petugas menyatakan, kesalahan itu hanya kelalaian semata dari yang bersangkutan sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran lain yang lebih berat, seperti mobilisasi massa atau kesengajaan melanggar peraturan tentang pemilih.
Meski demikian, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemungutan suara ulang harus tetap dilakukan karena warga di luar Tangerang Selatan yang mencoblos lebih dari satu orang.
Pemungutan suara ulang untuk TPS 12 akan dilakukan besok, Sabtu (12/12/2015), pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 599 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.