Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Enam Kasus Penumpang Pesawat Bercanda Bawa Bom Sepanjang 2015

Kompas.com - 15/12/2015, 20:24 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menangani enam kasus mengenai penumpang pesawat yang bercanda dengan mengaku membawa bom sepanjang 2015.

"Ada enam kasus penyampaian informasi palsu mengaku bawa bom dan sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2015).

Tindakan penumpang ini dinilai berbahaya. Menurut catatan Kemenhub, rata-rata penumpang itu bercanda saat pesawat mengudara. (Baca: Kemenhub: Candaan Bawa Bom di Pesawat adalah Masalah Serius)

Barata merinci, kasus yang ditangani Kemenhub tersebut adalah dalam penerbangan Batik Air ID 6870 Jakarta-Palembang 29 April 2015 dengan tersangka IRY, dalam penerbangan Lion Air JT 353 Padang-Jakarta 1 Mei 2015 dengan tersangka NA, dan dalam penerbangan Lion Air JT 973 Batam-Medan 4 Mei 2015 dengan tersangka SMS.

Kemudian, dalam penerbangan Lion Air JT 379 Batam-Medan 7 Mei 2015 dengan tersangka SR, dalam penerbangan Lion Air JT 330 Jakarta-Palembang 13 Mei 2015 dengan tersangka BP, dan calon penumpang pesawat Citilink di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu 30 September 2015 dengan tersangka FJZ.

Keenam tersangka pemberi informasi palsu dengan bercanda ini dikenakan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 437 tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipenjara satu tahun. (Baca: Hukuman Penjara bagi Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Pesawat)

Masih dalam pasal yang sama, jika ada penumpang yang menyampaikan informasi palsu dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, penumpang tersebut diancam hukuman delapan tahun penjara.

Hukuman maksimal 15 tahun penjara dikenakan kepada penumpang yang menyebabkan kematian orang lain.

Berkaca dari kasus tersebut, Barata mengimbau penumpang pesawat agar tidak bercanda dengan membahayakan nyawa penumpang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com