Kelalaian tersebut terjadi saat perbaikan lift pada Senin 7 Desember 2015.
"Kita temukan dua hal dalam sisi perbaikan. Pertama, pemasangan governor rope (tali penyangga) yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
PT Eltex Indonutama, selaku perusahaan perbaikan lift Gedung Nestle, mengganti tali penyangga lift yang seharusnya 8 milimeter menjadi 6 milimeter.
Pergantian tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan mengakibatkan kerawanan lift. Selain itu, polisi juga tidak menemukan tie rod (pengikat) pada main safety (tali utama) lift.
Sementara itu, ahli lift dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Budiman, menjelaskan, peran dari tali penyangga cukup penting dan harus sesuai dengan spesifikasi.
"Governor rope berfungsi membatasi kecepatan yang bisa menarik safety wedge (pengereman) di bawah sangkar (tempat penumpang)," kata Budiman.
Pemakaian tali penyangga yang tidak standar menyebabkan kegagalan fungsi sistem keamanan lift. Karena itu, sistem keamanan elektrik dan mekanik dari lift tidak berfungsi.
Budiman juga mengatakan, pemasangan tie rod di atas tempat penumpang merupakan hal yang penting. Namun, itu tidak dilaksanakan oleh PT Eltex Indonutama.
"Harus menggunakan tie rod, diikat pertama. Kemudian, didobel dengan tiga klem," kata Budiman.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Eltek Indonutama, SM, ditetapkan sebagai tersangka kasus jatuhnya lift Gedung Nestle, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).
Selain Dirut, dua pegawai lainnya, SF dan HR, juga ikut jadi tersangka karena diduga lalai dalam memperbaiki lift.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.