Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Penulis "Primadosa" Penguasa Orde Baru Menangi Gugatan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/01/2016, 16:32 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik wajahnya yang keriput, semangatnya masih serupa aktivis muda. Aktivis di era Orde Baru, Wimanjaya Keeper Liotohe (83) tak letih untuk memperjuangkan keadilan.

Wimanjaya menuturkan, permasalahan yang digugatnya ini terjadi sejak tahun 1990-an. Kala itu, ia melahirkan buku "Primadosa" yang berisi kekejaman Soeharto pada tahun 1966.

Wimanjaya mengenalkan buku itu kepada masyarakat Indonesia di Balai Kota Amsterdam. Namun, kemeriahan dan semarak atas buku Primadosa itu terhenti saat Wimanjaya kembali ke Indonesia.

Dirinya dituduh menghina martabat sang presiden. Sehingga akhirnya, Wimanjaya harus mendekam di Lapas Cipinang selama dua tahun.

Seusai masa tahanan, Wimanjaya terus memperjuangkan hak-haknya. Ia menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2014.

Setelah satu tahun lebih berjuang, akhirnya gugatan Wimanjaya dikabulkan oleh para hakim dan berhak atas ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Hebatnya lagi, pria dengan delapan cucu ini mengurus semua persidangan itu tanpa dibantu oleh satu kuasa hukum pun. Sebab, baginya, tak ada pengacara yang memikirkan asas keadilan dan kebenarannya.

"Saya pernah kasih surat kuasa ke pengacara, tapi 3-4 bulan enggak dikerjakan dan enggak dibela. Saya pun lihat banyak pengacara itu makan dua pintu dari terdakwa dan pendakwa mau, mereka cuma cari keuntungan berdasarkan asas manfaatnya saja ," ungkap Wimanjaya.

Sebenarnya, Wimanjaya meminta ganti rugi sebanyak Rp 126 miliar. "Jadi Rp 26 miliar untuk kerugian materil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateril," kata dia.

Walau, tak sesuai dengan keinginannya, Wimanjaya tetap bersyukur dan berbahagia. Bahkan, ia pun sempat tak terpikir bisa menerima jumlah mencapai Rp 1 miliar.

Meski begitu, saat ini Wimanjaya belum bisa menikmati uang hasil ganti rugi itu. Sebab, pihak tergugat telah menyatakan banding pada 11 Agustus 2015.

"Enggak apa-apa mau naik banding. Saya enggak takut dan enggak capek, demi keadilan dan kebenaran, ya harus terus berjuang," tandas Wimanjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com