Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan PBB Tidak Berlaku untuk Perumahan dan Apartemen

Kompas.com - 15/02/2016, 09:57 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembebasan pembayaran pajak dan bumi bangunan (PBB) di DKI Jakarta tidak berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen.

Oleh karena itu, warga pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen dipastikan akan tetap membayar pajak seperti biasa.

"Pembebasan pajak tidak berlaku untuk cluster, perumahan, apartemen, dan ruko. Jadi, hanya berlaku untuk rumah-rumah yang berada di permukiman biasa yang bukan berada di area cluster ataupun perumahan," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).

Agus mengatakan, pembebasan PBB bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah, terutama bagi mereka yang menempati rumah yang diwariskan oleh orang tuanya.

Menurut Agus, perkembangan yang pesat di suatu kawasan terkadang menyebabkan warga yang menempati rumah warisan orangtuanya harus menanggung PBB yang tinggi akibat peningkatan harga tanah.

"Mereka hanya terkena dampak dari pesatnya pembangunan di sekitar tempat tinggalnya. Makanya yang seperti itu yang kita bantu," ucap Agus.

Agus menilai, kejadian yang sama hampir dapat dipastikan tidak terjadi bagi pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen.

"Makanya kalau rumah yang di area cluster dan perumahan tetap harus bayar PBB," ujar dia.

Kebijakan pembebasan PBB di DKI Jakarta ini telah resmi diterapkan. Pemilik tanah dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, atau yang tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi dikenakan PBB Rp 0 alias gratis.

Pembebasan PBB di DKI Jakarta memang direncanakan akan dimulai pada tahun 2016. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial. 

Pembebasan ataupun keringanan pajak merupakan hak Gubernur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com