Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krishna Murti: Senjata Tajam Diduga Punya Azis, Terancam Kena UU Darurat

Kompas.com - 20/02/2016, 11:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mengamankan banyak senjata tajam dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Senjata tajam itu ditemukan salah satunya di Kafe Intan milik Abdul Azis, pentolan Kalijodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan para pemilik senjata tajam itu akan diproses hukum.

(Baca: Ratusan Kondom hingga Film Porno Disita dari Kafe Milik Daeng Azis)

"Pemilik senjata tajam terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Krishna.

Kompas.com/Alsadad Rudi Tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis saat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat pada Senin (15/2/2016).
Menurut Krishna, senjata tajam yang disita berupa badik, pedang katana, golok, dan tombak. Polisi masih mendata barang bukti tersebut.

Khusus yang ditemukan di Kafe Intan, Krishna meyakini senjata-senjata tersebut dimiliki oleh Azis.

(Baca: Razman: Bilang Sama Krishna Murti, Saya Tantang Dia, Enggak Takut!)

"Itu diduga punya Azis. Bukan daeng ya dia," ujar Krishna.

Kepemilikan senjata tajam dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diatur dalam Pasal 2.

Pada ayat 1 pasal tersebut disebutkan, "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun."

Pada Pasal 2, dijelaskan mengenai jenis senjata tajam yang dapat dikenakan UU Darurat. Barang-barang itu ialah senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

Penyisiran di Kafe Intan dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. (Baca: Kapolda Metro Mengubek-ubek Kafe Milik Daeng Azis)

Dengan Krishna Murti, Tito memasuki Kafe Intan hingga ke lantai 2. Bangunan Kafe Intan terdiri atas tiga lantai.

Saat Tito dan Krishna memasuki kafe, ratusan aparat kepolisian dengan peralatan anti-demonstran bersiaga di depan bangunan. Bagian dalam Kafe Intan terlihat sudah berantakan. (Baca: Kafe Milik Daeng Azis Tampak Berantakan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com