Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 itu, Pemprov DKI dapat menerapkan denda hingga Rp 25 juta kepada toko ritel modern yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Sementara berdasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, konsumen harus membayar Rp 200 untuk kantong plastik yang digunakan.
Perda yang dirujuk Basuki itu sudah disahkan sejak 2013.
Pertanyaannya, mengapa perda itu baru diterapkan sekarang?
"Waktu itu sosialisasi pabrik-pabrik dulu agar berusaha pindah memproduksi yang ramah lingkungan. Pabrik kan butuh waktu. Saya kira sudah 2016, sudah tiga tahun, sudah cukup dong," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Pemprov DKI Jakarta mempersilakan pengusaha toko ritel modern jika ingin menerapkan sistem berbayar untuk plastik ramah lingkungan yang mereka sediakan. Ahok mengatakan, biaya produksi plastik ramah lingkungan memang lebih mahal daripada kantong plastik biasa.
"Kalau plastik biasa Rp 200 perak juga mereka enggak minta ke pelanggan karena komplimen dari penjualan," ujar Basuki.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 itu, sanksi administratif bagi toko ritel modern yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan adalah denda sebesar Rp 5 juta-Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.