Pada Jumat (26/2/2016) pagi tadi, tim Polres Metro Jakut menangkap Azis terkait kasus dugaan pencurian listrik. (Baca: Pengusutan Kasus Pencurian Listrik Daeng Azis Berawal dari Permintaan PLN).
"Status tangkapan itu diatur di KUHAP batasnya adalah 24 jam untuk kasus pidana umum ya. Setelah 24 jam atau setelah BAP selesai kita akan gelar (perkara), kita akan putuskan yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifanoa, di kantor polres, di Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Sejauh ini, polisi telah menetapkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan pencurian listrik di Kafe Intan miliknya.
Menurut Bolly, penetapan tersangka Azis dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dua hari lalu.
"Oh iya. Justru karena tersangka dua hari lalu sudah gelar, hari ini jadi tangkapan. Sekarang kita tangkap," ujar Bolly.
Selain kasus pencurian listrik, Azis menjadi tersangka kasus dugaan perdagangan manusia terkait prostitusi di Kalijodo. Kasus perdangan manusia ini, ditangani Polda Metro Jaya.
Kini, Azis masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara terkait kasus dugaan pencurian listrik. (Baca: Pengusutan Kasus Pencurian Listrik Daeng Azis Berawal dari Permintaan PLN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.