JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pihaknya baru memeriksa anggota DPR RI Fani Syafiansyah alias Ivan Haz baru-baru ini karena harus menunggu surat izin dari presiden terlebih dulu.
Krishna membantah anggapan yang menyatakan lambannya pemeriksaan Ivan karena reputasinya sebagai anak mantan wakil presiden Hamzah Haz.
"Pertanyaannya kenapa beliau baru lagi diperiksa sekarang, karena beliau baru diperiksa hari Senin," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).
Ivan merupakan tersangka untuk kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20). Peristiwa terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015 dan baru dilaporkan ke polisi pada Oktober.
Menurut Krishna, surat izin yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo baru dikeluarkan beberapa minggu lalu. Setelah itulah, pihaknya baru bisa melayangkan surat pemeriksaan terhadap Ivan. (Baca: Bukti Ini yang Menjadi Dasar Polisi Menahan Ivan Haz )
"Karena kami baru melayangkan panggilan pertama, kami tidak bisa melakukan penangkapan karena kami harus mengikuti panggilan kedua. Jadi kenapa baru sekarang kasusnya dilanjutkan, karena surat presiden baru turun beberapa waktu lalu," ujar dia.
Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam, ia sudah mulai ditahan. Menurut Krishna, pihaknya masih akan terus memeriksa Ivan mengenai motifnya memukul Toipah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.