Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pepih Nugraha
Wartawan dan Blogger

Wartawan biasa yang hidup di dua alam media; media lama dan media baru

Terkait KTP Dukungan, KPUD Jakarta Sebaiknya Minta Fatwa MA

Kompas.com - 07/03/2016, 17:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Polemik tentang keabsahan Kartu Tanda Penduduk untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah dikumpulkan relawan Teman Ahok cukup menarik perhatian. Pro-kontra terjadi dan itu hal biasa dalam berdiskusi dan debat terbuka.

Tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, apalagi menyalahkan Teman Ahok yang sejak pertengahan tahun lalu telah berusaha mengumpulkan KTP warga DKI Jakarta yang telah punya hak pilih saat Pilkada 2017 digelar.

Juga tidak bermaksud menyalahkan KPUD Jakarta yang sudah berusaha menafsirkan Pasal 41 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Namun demikian, salah tafsir yang rawan gugatan khususnya terkait bunyi ayat 4 pasal 41 tersebut, yakni “Dukungan sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan”, bisa saja terjadi.

Baik bunyi ayat 4 pasal 41 undang-undang tersebut dan tafsir KPUD Jakarta tidaklah keliru dalam pemaknaan maupun redaksionalnya.

Namun yang rawan dipersoalkan dan dipersengkatakan justru tataran praksisnya, yakni pada saat berlangsungnya proses pengumpulan KTP, Ahok yang maju melalui jalur perseorangan belum memiliki pasangan.

Kemungkinannya, keabsahan pengumpulan KTP itu bisa dipertanyakan kembali karena undang-undang mengatakan KTP hanya diberikan kepada satu pasangan.

Kalau masih “jomblo” alias sendirian dan belum punya pasangan, berarti memang tidak sesuai bunyi undang-undang tersebut.

Sampai di sini terdapat dua arus besar yang menyatakan tidak ada masalah dengan bunyi undang-undang maupun peraturan yang dibuat KPUD Jakarta. Di sisi lain, keabsahan pengumpulan KTP itu masih dipertanyakan.

Lebih menarik lagi adalah mensimulasikan di tataran praksis saat KPUD nanti memverifikasi KTP dan sejumlah kemungkinan yang bisa terjadi.

Dengan pemilih berjumlah lebih dari 7 juta, jika setiap calon perseorangan dan pasangannya diwajibkan sedikitnya mengumpulkan 523.000 KTP, maka probabilitas pasangan yang bisa lahir dari jalur independen ini bisa 12 atau 13 pasangan.

Pada kenyataannya, sulit lahir pasangan sebanyak itu dari jalur perseorangan. Dua atau tiga pasangan masih memungkinkan, selebihnya pasangan yang diusung oleh partai politik.

Bagaimana praktiknya verifikasi keabsahan KTP untuk pasangan calon perseorangan itu?

KPUD Jakarta telah menjelaskan bahwa saat KTP itu dikumpulkan pada Juli 2016 nanti, Ahok yang melalui Teman Ahok konon telah berhasil mengumpulkan 700.000 KTP, maka KTP dukungan secara otomatis ditujukan untuk Ahok dan wakilnya kelak. Itu tafsir KPUD Jakarta melalui ketuanya, Sumarno, yang sebenarnya sangat rawan gugatan.

Pertama, apakah lawan atau pesaing Ahok akan menerima begitu saja ketika Ahok dan pasangannya kelak dinyatakan sah oleh KPUD Jakarta sebagai pasangan perseorangan yang bakal maju ke Pilkada 2017?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com