Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelarangan Bukan karena Aplikasinya, tetapi Izin Usahanya"

Kompas.com - 15/03/2016, 10:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika ingin terus beroperasi, perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi dinilai perlu mematuhi regulasi angkutan umum yang berlaku di Indonesia. Dengan mematuhi regulasi, mereka akan diakui legalitasnya.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas melihat adanya keluhan mengenai keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi lebih disebabkan keberadaannya tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada Uber dan Grab, pelarangan lebih terkait dengan izin usahanya yang bukan izin usaha angkutan umum, bukan karena penggunaan aplikasi," kata dia saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Atas dasar itu, Tyas menilai, pelarangan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang saat ini beroperasi sudah tepat. Sebab, ia melihat Kementerian Perhubungan sudah menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009.

"Saya tidak mendukung atau menolak terhadap larangan tersebut. Namun, saya hanya menyatakan bahwa larangan itu benar sesuai dengan koridor UU LLAJ," ujar dia.

Sebelumnya, keberadaan angkutan berbasis aplikasi diprotes oleh ribuan sopir taksi. Mereka menuntut agar pemerintah menindak angkutan pelat hitam, terutama yang difasilitasi oleh penyedia aplikasi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kemudian melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan layanan transportasi berbasis aplikasi. Surat dilayangkan Jonan ke Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.

Menanggapi permintaan itu, Menkominfo Rudiantara berpendapat bahwa penggunaan aplikasi perusahaan Uber dan Grab membuat proses pemesanan berbasis online agar lebih efisien bagi masyarakat.

"Kalau efisiensi ini dinikmati masyarakat, ya harus dicarikan jalan. Regulasinya, kewenangan Pak Jonan (Menteri Perhubungan)," ucap Rudiantara.

Kompas TV Demo Sopir Angkot, Penumpang Terlantar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com