Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada, Parpol Ingin Cegah Fenomena Ahok Jadi Tren

Kompas.com - 15/03/2016, 16:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipandang merupakan upaya partai politik mencegah fenomena Ahok menjadi tren.

Fenomena Ahok yang dimaksud di sini adalah adanya dukungan warga kepada seorang figur, yang kemudian membuat mereka berkeinginan mengusung sendiri figur itu tanpa perantara partai politik. Seperti yang saat ini dilakukan relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Baca: DPR Ingin Perberat Syarat buat Calon Independen, Ahok Optimistis Tetap Lolos.)

"Antusiasme yang tinggi dari warga yang membuat mereka ingin memajukan calonnya sendiri. Yang seperti ini kalau dibiarkan tentu bisa jadi tren," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Komisi II DPR RI berencana ingin merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Caranya dengan menaikan syarat jumlah dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen.)

Ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau yang kedua, yaitu 15-20 persen dari DPT.

Jika rencana ini terealisasi, Ray memprediksi ke depannya Pilkada hanya akan menjadi monopoli partai politik, terutama partai-partai besar.

Dalam catatan Ray, partai politik yang jumlah kursinya rata-rata cukup tinggi di DPRD adalah PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Demokrat. Ia menilai partai-partai inilah yang ke depannya akan diuntungkan dalam setiap perhelatan pilkada.

"Partai-partai lainnya, terutama yang jumlah kursinya menengah ke bawah seperti PAN, Hanura, PPP, Nasdem cuma jadi pengekor. Pengekor ke partai-partai besar tadi," ujar dia.

Saat ini, syarat dukungan data KTP bagi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Hal tersebut sesuai putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu.

Sebelum adanya MK, syarat dukungan data KTP bagi calon independen berdasarkan jumlah penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com