Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Tetap Diminta Urus Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum

Kompas.com - 16/03/2016, 15:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan main yang perlu diikuti perusahaan penyedia jasa transportasi online atau berbasis aplikasi.

Aturan main yang dimaksud mencakup peningkatan kualitas layanan sekaligus penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, izin penyelenggaraan angkutan umum, dan kerja sama dengan operator angkutan umum.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang punya izin penyelenggaraan angkutan, dilayani kendaraan umum, dan dikemudikan pengemudi yang punya SIM umum," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo melalui keterangannya, Rabu (16/3/2016).

Sugihardjo juga menjelaskan, perusahaan penyedia jasa transportasi online dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang punya izin resmi, seperti operator taksi maupun angkutan sewa. Setelah dua hal itu dipenuhi, layanan transportasi online yang ditawarkan ke konsumen, sudah tidak bermasalah lagi.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, perusahaan penyedia jasa transportasi online seperti Uber menyebutkan sudah mengurus izin untuk beroperasi di Indonesia, khususnya di Jakarta. Izin yang dimaksud Uber adalah izin usaha dari badan usaha yang menyediakan mobil untuk disewa Uber tiap harinya.

Dengan model seperti itu, Uber dianggap belum dapat memenuhi aturan main yang dikeluarkan Kemenhub. Uber dan perusahaan sejenis lainnya harus memenuhi syarat tentang izin penyelenggaraan angkutan umum, kendaraan yang dipakai, dan SIM umum para pengendara.

Meskipun perusahaan itu mengakui dirinya bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi, jasa transportasi yang dijual tetap melekat pada diri mereka. Kedua hal tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan.

"Kemenhub mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi," tutur Sugihardjo.

Soal perizinan menjadi materi utama dari unjuk rasa Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) di Jakarta, Senin lalu. Para sopir angkutan umum memerotes keberadaan taksi dan ojek online yang dianggap tidak melalui prosedur seperti yang mereka lakukan dan menawarkan tarif yang lebih murah.

Hal tersebut membuat penumpang yang tadinya masih menggunakan angkutan umum, berpaling ke jasa transportasi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com