Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Wali Kota Jakut dalam menjawab gugatan warga Kalijodo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/3/2016).
"Sejak dahulu kawasan itu tanah negara, area untuk kawasan hijau umum. Berdasarkan ketentuan tidak boleh mendirikan bangunan di atas kawasan hijau umum. Para tergugatlah yang melanggar hukum," kata kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara saat membacakan jawaban atas gugatan.
Selain itu, menurut pihak Wali Kota Jakut, warga Kalijodo tidak memiliki izin pemanfaatan ruang maupun izin mendirikan bangunan. (Baca: Hakim Pertanyakan Status Razman soal Mewakili Warga Kalijodo).
"Para penggugat tidak memiliki status hak atas tanah negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara.
Pihak Wali Kota Jakut juga menyampaikan, warga Kalijodo seharusnya tidak hanya menggugat Wali Kota Jakut terkait penerbitan surat peringatan pertama (SP 1) penggusuran bangunan di Kalijodo, melainkan juga Pemprov DKI Jakarta.
"Gugatan kurang pihak karena tidak mensertakan Pemprov DKI," ujarnya.
Menurut kuasa hukum Wali Kota Jakut, surat peringatan penggusuran yang diterbitkan pihaknya telah memenuhi asas pemerintahan yang baik.
Surat tersebut juga disebutnya telah berlandaskan hukum dan aturan.
Perlakukan pemerintah kepada warga, lanjutnya, juga tidak diskriminatif. Pemilik bangunan di Kalijodo telah diberikan kesempatan untuk menempati rumah susun.
"Tergugat (Wali Kota) telah melakukan sosialisasi dengan dialog dan (lewat) media massa. Tergugat telah memberi waktu yang memadai selama 11 hari bagi penggugat (Kubu Kalijodo) untuk membongkar sendiri bangunannya," ujarnya.
Sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (16/3/2016).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat disertai jawaban dari pihak tergugat. Gugatan dilayangkan warga atas pemberian SP 1.
Warga menggugat SP 1 yang telah dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.
Alasan gugatan diajukan, menurut Kuasa Hukum warga Razman Arif Nasution, karena surat yang dikeluarkan dianggap hanya ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.
Atas dasar itu, dia menilai SP 1 tidak berlaku menyeluruh.
"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja rumah tangga," ujar Razman ketika itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.