Basuki menyebut rekening bersamanya ini bukanlah gratifikasi karena sudah dijamin oleh undang-undang.
"Rekening gabungan yang akan dipakai itu juga didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI sebagai rekening gabungan untuk kampanye," ujar Basuki.
"Kalau ada yang kirim ke rekening pribadi saya bukan rekening gabungan untuk kampanye, itu baru namanya gratifikasi," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (17/3/2016) malam.
Basuki akan membuka rekening atas namanya dan Heru Budi Hartono. Dengan syarat, Basuki-Heru sudah resmi terdaftar sebagai calon independen.
Adapun peraturan mengenai sumbangan diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 74 ayat 5.
Dalam pasal tersebut, calon gubernur boleh menerima sumbangan dari perorangan maksimal Rp 50 juta.
Sementara itu, dari korporasi atau perusahaan, maksimal sumbangannya ialah Rp 500 juta. Aturan tersebut berlaku untuk calon gubernur dari partai politik dan juga jalur independen.
"(Sumbangan) itu halal, UU menjamin. Perusahaan boleh sumbang, tetapi enggak boleh lebih dari Rp 500 juta," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.