Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Anggota DPRD DKI yang Dibutuhkan untuk Batalkan Raperda Reklamasi?

Kompas.com - 07/04/2016, 09:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan sudah menyatakan menarik diri dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. 

Fraksi PDI-P merupakan fraksi terbesar di DPRD DKI dengan 28 anggota. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI sendiri mencapai 106 anggota. Dengan demikian, tanpa PDI-P, jumlah anggota DPRD yang tersisa adalah 78 anggota.

Jika mencermati Pasal 345 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), jumlah anggota DPRD Provinsi yang dibutuhkan untuk menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan untuk pengesahan peraturan daerah adalah dua pertiga dari keseluruhan anggota.

Di DPRD DKI, jumlah tersebut setara dengan 70 anggota. Dengan demikian, tanpa PDI-P, rapat paripurna Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih dapat digelar. Tentu, ini dengan catatan semua anggota DPRD yang tersisa dari fraksi lainnya hadir.

Jika rapat paripurna bisa digelar, hasil keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui setengah dari jumlah anggota yang hadir. Sampai sejauh ini, baru PDI-P yang mengambil sikap.

Langkah yang mereka ambil belum diikuti fraksi-fraksi lainnya. Fraksi terbesar kedua, Gerindra, yang memiliki 15 anggota, belum menentukan sikap.

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengungkapkan, saat ini sikap fraksinya memang terbelah. Dari 15 orang, ia menyebut ada delapan orang yang menyatakan menolak terlibat dalam pembahasan raperda.

"Posisi awal Gerindra separuh menerima dan menolak. Saya ikut menolak," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/2016).

Jika mengacu pada ucapan Prabowo, jumlah anggota DPRD yang sejauh ini menolak membahas raperda ada 36 orang. Artinya, anggota DPRD yang tersisa ada 70 orang, atau pas-pasan dengan jumlah minimal untuk mengadakan rapat paripurna.

Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan menjadi landasan hukum bagi proyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Jika raperda ini tidak disahkan, semua bangunan yang akan atau telah didirikan di pulau hasil reklamasi belum bisa mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi di Balai Kota, Senin (4/4/2016).

Kompas TV Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berlangsung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com