Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tetap Lanjutkan Proyek Sodetan Bidaracina, Ini Kata Warga

Kompas.com - 28/04/2016, 17:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bidaracina atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Meski kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, proyek inlet (jalur masuk) sodetan tersebut tetap lanjut. Menanggapi hal ini, salah satu wakil warga Bidaracina, Astriyani, heran dengan sikap Ahok.

Menurut perempuan dengan sapaan Astri itu, Ahok seperti tidak memahami hukum.

"Kalau Pak Ahok bilang dia mau ngerjain inlet setelah putusan PTUN, ya saya ketawa. Berarti dia enggak paham hukum," kata Astri kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).

Astri melanjutkan, warga lebih menghargai kalau Ahok mengajukan upaya hukum atas putusan PTUN. Menurut dia, pernyataan Ahok untuk tetap melanjutkan pembangunan inlet di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, meski ada putusan PTUN yang memenangkan warga, tidak masuk akal.

"Buat kami, warga yang saya wakili akan lebih menghargai kalau Pemprov DKI bilang mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kenapa? Itu artinya, mereka taat hukum, mereka paham bagaimana sistem hukum bekerja," ujar perempuan yang termasuk anggota tim 14, yang menangani perkara rencana penggusuran untuk sodetan itu.

Pada putusan PTUN, sebut Astri, ada beberapa poin dasar gugatan warga yang telah diterima majelis hakim. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidaracina di PTUN, Ini Kata Ahok)

Pertama, Ahok dianggap tidak melakukan konsultasi publik sebelum menerbitkan SK.

Kedua, Ahok tidak menginformasikan kepada warga terdampak perihal penerbitan SK.

Ketiga, Ahok tidak mengumumkan, baik secara langsung di lokasi maupun melalui media, mengenai peta lokasi pembangunan sebagaimana disebutkan dalam SK.

Keempat, Ahok dianggap tidak menjelaskan perubahan luas pembangunan lokasi dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi, berikut batas-batasnya, kepada warga.

Ahok juga dianggap tidak menyusun analisis dampak lingkungan (amdal) untuk SK yang dia keluarkan.

"Kalau memang mereka punya bukti bahwa mereka sudah menjalankan proses ini dengan baik, sudah memenuhi asas kecermatan, asas keterbukaan, asas partisipasi, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang, seperti yang ada di dalam putusan (pengadilan), mereka punya bukti itu, ajukan ke pengadilan. Itu lebih bagus daripada dia sesumbar mau terus melanjutkan proyek. Itu enggak bisa diterima akal sehat," cetus Astri. (Baca: Kalah dari Warga Bidaracina, Pemprov DKI Akan Ajukan Kasasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com